Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli, Kuasa Hukum dan Jaksa Debat Soal Pemanggilan Jamaludin Sebagai Saksi dan Tersangka

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2018 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum Jamaludin menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Merdeka Malang, Setiyono dalam praperadilan kasus dugaan korupsi Tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Dalam sidang itu ahli, kuasa hukum tersangka dan jaksa sempat berdebat atas penjelasan ahli yang kurang tegas dalam sidang yang dipimpin Muslim Setiawan, Senin (4/6/2018) soal surat panggilan.

Menjawab pertanyaan Hendry S Dalim dan Kartika Candrasari soal pemanggilan saksi maupun tersangka, saksi ahli menjelaskan surat panggilan harus diserahkan tiga hari sebelum waktu kehadiran dan harus diberikan kepada yang bersangkutan.

"Jika tidak, itu cacat sehingga isi dari BAP tidak bisa dipertanggungjawabkan, harus ada tanda terima," kata saksi ahli.

Menanggapi jawaban tersebut tim jaksa kembali melontar pertanyaan kepada saksi ahli apakah suatu kewajiban memberikan panggilan itu secara langsung apalagi jika yang bersangkutan sedang diluar negeri seperti halnya terhadap tersangka mantan Kepala BPN Kotim itu. 

Awalnya saksi ahli memberikan jawaban yang ngambang. "Tidak masalah sebenarnya tapi kalau dipraperadilankan artinya dipermasalahkan," ucapnya.

Hingga jaksa terus melontarkan pertanyaan dan berdebat dengan ahli, yang akhirnya saksi ahli menyatakan tidak ada masalah. Apalagi jika dalam penundaan pemeriksaan itu sudah disepakati bersama.

Termasuk jika surat panggilan itu dilayangkan melalui area terlarang tidak masalah menurutnya dititipkan dengan pihak berwenang, karena saat itu jaksa memanggil tersangka melalui Lapas Klas IIB Sampit karena ia ditahan di situ. (NACO/B-5)

Berita Terbaru