Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandara Ngurah Rai Terapkan Tes Swab Bagi Penumpang Akhir Mei

  • Oleh Teras.id
  • 22 Mei 2020 - 09:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan memberlakukan uji polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab bagi penumpang. Pemeriksaan ini efektif dimulai pada 28 Mei 2020.

“Kami butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra Kamis, 21 Mei 2020. Sebelum diterapkan rencana tes swab, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan maskapai selama tujuh hari.

Ia menyebutkan, langkah ini merupakan usaha untuk mengejar status Bali menjadi provinsi paling pertama pulih dari Covid-19. “Harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” ujar dalam rilis, Kamis, 21 Mei 2020.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan surat dengan Nomor 550/3653/Dishub kepada Ditjen Perhubungan tertanggal 18 Mei 2020. Surat ini berisi enam poin, di antaranya berisi pengetatan pengawasan di Bandara Ngurah Rai Bali dan permohonan pelaksaan tes swab.

Surat ini pun mendapatkan balasan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan surat dengan Nomor : UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang berisi mekanisme pelaksanaan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali.

Padahal sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) sudah berencana mengkaji penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab untuk mendeteksi penumpang yang tertular virus Corona di 15 bandara milik perusahaan. Upaya ini dilakukan agar hasil pendeteksian terhadap virus lebih akurat.

Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi pada Selasa, 12 Mei 2020 mengatakan perusahaannya saat ini sedang berkomunikasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kementerian terkait ihwal rencana penggunaan tes PCR tersebut. Dengan begitu, warga negara Indonesia (WNI) yang tiba ke Tanah Air melalui penerbangan repatriasi atau warga negara asing akan bisa langsung dicek di terminal kedatangan di bandara.

Selain itu, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai aturannya lebih longgar. Diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau rapid test paling lama tujuh hari.

Begitupun dengan penyeberangan laut. Pemerintah Provinsi Bali masih menerima masyarakat yang hanya menjalani uji rapid test. (TERAS.ID)

Berita Terbaru