Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dosen INSTIPER Jelaskan Prinsip Safeguard untuk UU Cipta Kerja

  • Oleh Testi Priscilla
  • 06 Desember 2020 - 15:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, DR. Ir. Agus Setyarso menjelaskan prinsip-prinsip safeguard yang digunakan dalam mengawal UU Cipta Kerja.

"Prinsip yang pertama ialah konsisten dengan tujuan pembangunan nasional berkelanjutan, lalu konsisten pula dengan tujuan kehutanan nasional," katanya, Sabtu 6 Desember 2020. Hal ini disampaikan Agus saat membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang kehutanan, dalam Webinar yang diselenggarakan Rumah Akademisi Kehutanan Indonesia atau RAKI, Sabtu 5 Desember 2020.

"Prinsip selanjutnya yakni tata kelola kepemerintahan kehutanan yang terbuka dan transparan, serta menghargai pengetahuan dan hak masyarakat adat dan lokal," terangnya.

Agus menambahkan prosesnya juga harus multipihak. Lalu konsisten pula dengan deforestasi hutan alam dan anti penurunan indeks kehati.

"Harus antisipasi pula terhadap resiko balik terhadap implementasi kebijakan. Aksi untuk koheren dan tidak memindahkan persoalan dengan atau kepada sektor lain," tegasnya.

Kegiatan yang dipandu Prof. Rahmawaty, S. Hut., M.Si., Ph.D, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara atau USU dan Koordinator RAKI Wilayah Sumatera, serta Moderator sekaligus Ketua RAKI, Prof. Dr. Ir. Didik Suharjito ini menghadirkan 6 narasumber.

Pada sesi pertama kegiatan diisi oleh pembicara yakni Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, Dr. Ir. Agus Setyarso membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan.

Lalu ada Dosen Fakultas Kehutanan UNHAS Makassar, Prof. Dr. Ir. Yusran Yusuf membawa materi Memastikan UUCK memberikan kepastian usaha sektor kehutanan, serta Dosen Jurusan Kehutanan UNPPATTI Ambon, Prof. Dr. Ir. Agus Kastanya membawa materi Bisnis Kehutanan Berbasis Ekonomi Hijau.

Sementara di sesi kedua diisi oleh pembicara antara lain Dosen Fakultas Kehutanan UNMUL Samarinda, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono membawa materi Posisi masyarakat lokal dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 bidang kehutanan.

Kemudian ada Dosen Fakultas Kehutanan UNILAK Pekanbaru, Dr. Ir. Eno Suwarno membawa materi Mainstreaming perhutanan sosial untuk kesejahteraan rakyat, lalu ada Praktisi Bisnis, Kemitraan Kehutanan dan Resolusi Konflik Lahan, Dr. Ir. Endro Siswoko, MM. IPU, dengan materi Masa depan multiusaha kehutanan dalam implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 bidang kehutanan. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru