Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Kotim Bercahaya Ajukan Gugatan ke MK

  • Oleh Naco
  • 18 Desember 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, M Rudini Darwan Ali-H Samsudin nampaknya tidak puas dengan hasil Pilkada Kotim yang sudah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim. 

Pasangan dengan jargon 'Kotim Bercahaya' menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan kepada KPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, permohonan itu sudah mereka ajukan pada Kamis, 17 Desember 2020.

Gugatan yang terdaftar itu dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon: 14/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan perselisihan tersebut dikuasakan kepada Fachri Bachmid dan rekan.

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota," demikian bunyi yang tertuang dalam surat MK RI ditandatangani panitera Muhidin yang diperoleh Borneonews.co.id.

Dalam surat itu juga disebutkan permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan APPP.

Selain itu, permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik atau e-BRPK.

Adapun berkas permohonan yang diajukan yakni permohonan daftar alat bukti, alat bukti, surat kuasa, flashdisk, dan copy kartu tanda advokat dan berita acara sumpah advokat serta fotokopi KTP.

Seperti diketahui, perolehan suara Halikinnor-Irawati (01) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya. Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara.

Sedangkan di posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105 suara. Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353 suara.

Adapun total surat suara yang sah sebanyak 168.155 suara, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 8.524 suara. Sehingga total surat suara yang terpakai yakni 176.679 surat suara.

Dari perolehan suara tersebut, paslon Harati mendapatkan 33,62 persen suara, paslon Kotim Super 26,23 persen suara, paslon Pantas 12,10 persen suara, paslon Kotim Bercahaya 28,05 persen suara. (NACO/B-7)

Berita Terbaru