Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nihil Pendaftar, Pilkada Seruyan 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 14 Mei 2024 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan melalui  jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 sepi peminat.

Hingga di tutupnya proses pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB nihil pendaftar.

“Hingga berakhirnya masa penyerahan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan, tidak ada bakal calon yang mendaftar,” kata Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor, Selasa, 14 Mei 2024

Dikatakan, mengacu pada pasal 41 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, calon perseorangan setidaknya harus mengantongi 10 persen dukungan dari jumlah DPT (Daftar pemilih tetap) Kabupaten, dan DPT terakhir Kabupaten Seruyan berjumlah 108.397.

Dari DPT tersebut, 10 persennya adalah 10.840  dan dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan.

“Kabupaten Seruyan memiliki 10 Kecamatan, sehingga sebaran dukungan perseorangan minimal sebarannya  berada di 5 atau 6 kecamatan,” tandasnya. (FAHRUL/H)

Berita Terbaru