Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barut Tangkap Pembawa Sabu

  • Oleh Agus Sidik
  • 05 Agustus 2016 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Barut - Aparat Satuan Narkoba Polres Barito Utara (Barut), menangkap Ahmad Supianoor karena membawa paket sabu. Ahmad ditangkap di Jalan P Antasari RT 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jumat (5/8/2016), sekitar pukul 14.00 WIB.

 'Penangkapan ini hasil laporan masyarakat bahwa tersangka membawa narkoba jenis sabu. Saat petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan, menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dalam jok motor,' kata Kapolres Barut, AKBP Roy HM Sihombing melalui Kasat Narkoba Polres Barut,  AKP Tugiyo kepada Ppost, Jumat (5/8/2016) petang.

Pelaku bernama Ahmad Supianoor (44) alias Pipi Bin Sakrin, warga Jalan Mangkusari RT 02 Nomor 9, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut.

 Dalam penangkapan itu, sempat terjadi perlawanan. Polisi mengamankan pelaku dan 0,39 gram sabu. Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan satu buah sepeda motor Vario Hitam Merah beserta STNK dengan Nopol KH 4574 EJ. Satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi Rp60 ribu serta satu buah HP Nokia X2-01 warna merah hitam.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dijerat pasal 114 yo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru