Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Edaran Larangan Perjalanan ke Luar Daerah Bagi ASN di Pulang Pisau Belum Dicabut

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 23 Juni 2020 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau belum mencabut surat edaran larangan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dikatakan Pj Sekda Pulang Pisau, Saripudin. 

Saripudin membeberkan, larangan perjalanan dinas ke luar daerah ini masih berlaku. Hanya saja, memang ada kelonggaran yang diberikan. 

"Kalau koordinasi yang sifatnya penting itu tidak masalah. Kalau masih lingkup Kalimantan Tengah tak masalah," kata Saripudin, Selasa, 23 Juni 2020. 

Sekda menambahkan, minimal ketika melakukan perjalanan dinas pejabat yang bersangkutan harus lapor pimpinan. Termasuk protokol kesehatannya juga dijaga. 

"Kita tidak ingin nantinya pejabat ini malah membawa virus dari luar dan menularkan ke Pulang Pisau. Ini yang harus dijaga dan jangan sampai terjadi," tegas Sekda. 

Saripudin mengungkapkan, meskipun sejumlah penerbangan kembali beroperasi, tidak serta merta ASN bebas melakukan perjalanan keluar daerah. Karena saat ini juga kasus positif covid-19 di Pulang Pisau semakin bertambah. 

"Semua terutama para ASN harus bisa menahan diri. Karena kita ingin agar pandemi ino cepat berlalu," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-7)

Berita Terbaru