Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Tahun Buron, Pria Berjimat Penganiaya Anggota Polres Gumas Berhasil Diringkus

  • 03 Agustus 2016 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Gumas - Kurang lebih dua tahun buron, SE (28), pria berjimat pelaku penganiaya anggota Polres Gunung Mas (Gumas) 23 Agustus 2014, diringkus anggota Polres Gumas, Senin (1/8/2016). Polisi juga mengamankan sejumlah jimat di tubuh pelaku.

'Tersangka SE ditangkap saat bersembunyi di wilayah hulu Sungai Marikoi, Kecamatan Damang Batu,' ungkap Kapolres Gumas, AKBP Pria Premos, didampingi Waka Polres Gumas, Kompol Harun Al Rasyid, dan Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP Keris Aji Wibisono, dalam jumpa pers, di lobi Polres Gumas, Rabu (3/8/2016).

Bersama tersangka, anggota Satreskrim Polres Gumas juga berhasil mengamankan sangat banyak jimat milik tersangka. Mulai dari kumpulan taring dan gigi binatang, berbagai jenis kayu yang bentuknya unik serta kertas dengan berbagai macam tulisan. Semua jimat tersangka disita anggota Polres Gumas bersama parang yang digunakan melakukan penganiayaan.

Selama pelarian tersangka berpindah-pindah tempat. Mulai dari Kecamatan Tewah, Kecamatan Mihing Raya, Kecamatan Rungan Barat, Manuhing, Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan. Namun demikian, dengan berbagai upaya dan informasi dari masyarakat tersangka pun berhasil ditangkap.

'Diketahui tersangka bekerja di hulu Sungai Marikoi, Kasat Reskrim yang memimpin penangkapan. Pada awalnya tersangka tidak mengakui dan mengganti namanya dengan Boy, tapi berkat dukungan dan informasi masyarakat tersangka dapat ditangkap,' urai Kapolres Gumas.

Atas perbuatannya, tersangka SE dijerat dengan pasal 351 atat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan saat ini tersangka masih mendekam ditahanan Polres Gumas.

Menurut Kapolres Gumas, selain mengamankan tersangka SE, anggota Polres Gumas juga meringkus tersangka pencurian kendaraan yang melarikan diri dari tahanan Polsek Manuhing, beberapa waktu lalu. 'Tahanan kasus pencurian kendaran bermotor yang melarikan diri dari tahanan Polsek Manuhing dengan inisial DI, ditangkap 18 Juli 2016, di Desa Taja Urap, Kecamatan Tewah. Pelarian tersangka selama 69 hari. Tersangka DI pun dijerat dengan pasal 362 ayat (1) ke 3e dan atau 362 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara." (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru