Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Klarifikasi Kadisdikpora Kobar, Tak Ada Penahanan Ijazah SMAN 2 Pangkalan Bun

  • 06 Agustus 2016 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora),, Kotawaringin Barat (Kobar), Aida Lailawati, tidak ada penahanan ijazah lulusan SMA Negeri 2 Pangkalan Bun oleh pihak sekolah.

Kadis telah memanggil Kepala SMA Negeri 2 Pangkalan Bun, Khairil Anwar, untuk meminta kejelasan. Ada kesalahpahaman dalam hal ini, antara orangtua siswa dan pihak sekolah.

"Berdasarkan penjelasan kepala sekolah, tidak ada kata penahanan ijazah. Lamanya ijazah keluar, dikarenakan ijazah-ijazah itu sedang ditandatangani oleh kepala sekolah," kata Kepala Disdikpora Kobar, Aida Lailawati.

"Dan solusinya, saya sudah katakan kepada pihak SMA Negeri 2 Pangkalan Bun untuk memberitahukan kepada semua orangtua siswa, agar dapat mengambil ijazah tersebut," kata Aida.

Aida menjelaskan, jika meminta iuran pihak sekolah seharusnya sesuai prosedur. Salah satunya, saat rapat komite dihadiri lebih dari 50 persen orangtua dan sama halnya, keputusan setuju atau tidaknya terhadap iuran harus lebih dari 50 persen kata setuju dari orangtua atau wali yang hadir dalam rapat tersebut.

"Sudah saya minta agar masalah ini diselesaikan secepatnya. Terkait penahanan ijazah dalam aturannya sangatlah tidak diperbolehkan. Dengan alasan, salah satunya adalah Ijazah digunakan siswa yang telah lulus untuk melanjutkan pendidikan," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SMA Negeri 2 Pangkalan Bun, Kobar mengeluh. Pasalnya, bagi orang tua yang belum membayar uang iuran (sumbangan) pembangunan gedung baru, belum bisa mengambil ijazah untuk anak-anaknya yang telah dinyatakan lulus.

"Kemarin saya ke sekolah untuk mengambil ijazah, karena belum melunasi iuran, tidak boleh. Sampai sekarang ijazah anak saya masih ditahan," ujar salah satu sumber yang enggan dikorankan namanya.

Besaran iuran, katanya, Rp466 ribu per anak. Terang dari pihak sekolah, dana yang terkumpul dari orang tua tersebut akan digunakan untuk biaya pembangunan gedung baru.

"Iya mas, tidak boleh kurang. Harus bayar segitu, kalau tidak ijazahnya tak boleh diambil," ucapnya lesu.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Pangkalan Bun, Khairil Anwar mengaku iuran dan besarannya berdasar dari kesepakatan komite dan orang tua. Ia juga membantah jika sekolah menahan ijazah hanya karena semata-mata tidak membayar iuran tersebut.

"Bagi orang tua yang bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, akan kami bebaskan dari iuran tersebut," katanya.

Pembangunan gedung itu, terang Khairil, menghabiskan dana sekitar Rp1,8 miliar. Rinciannya, Rp1,5 miliar dari APBN, Rp150 juta dari APBD Kabupaten Kobar dan sisanya Rp240 juta dari iuran orang tua.

"Kalau dikatakan sekolah menahan ijazah siswa karena belum membayar iuran tersebut, tidak benar. Bagi orang tua yang tidak mampu, silahkan ke sekolah, pasti kami berikan ijazah anaknya. Asal, ada bukti jika yang bersangkutan memang keluarga tidak mampu," katanya. (UD/N).

Berita Terbaru