Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

GAAs Kalimantan Tengah Gugat Presiden atas Bencana Kabut Asap

  • Oleh Roni Sahala
  • 16 Agustus 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah menggugat Presiden RI dan pihak lain yang memiliki otoritas hukum atas bencana kabut asap. Mereka mendaftarkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian menanggulangi bencana kabut asap. 

Sebagai pihak tergugat GAAs menempatkan Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang. Kemudian Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.

'Kami dari Gerakan Anti Asap mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kejadian kebakaran dan bencana asap tahun 2015 kemarin. Mereka kami laporkan karena lalai dalam penanggulangan bencana asap,' kata Koordinator GAAs Kalteng, Arie Rompas di Palangka Raya, Selasa (16/8/2016).

Dalam rilisnya, Nordin Abah, Direktur Save Our Borneo menyampaikan, pihak tergugat adalah pihak-pihak yang memiliki otoritas hukum. Kelalaian mereka hingga jutaan warga Kalteng terpapar asap adalah suatu pelanggaran hukum sebagai aparatur negara.

Sebagai bentuk prosedural, GAAs pada 6 Maret 2016 sudah menyampaikan notifikasi kepada pihak-pihak yang akan digugat. Namun sampai gugatan didaftarkan, pihaknya tak ada mendapatkan jawaban. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru