Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pansus III DPRD Lakukan Audiensi Bahas Raperda Prokes

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Agustus 2021 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan audiensi untuk membahas kelanjutan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Protokol kesehatan (Prokes), bertempat di ruang rapat gabungan pada Selasa 3 Agustus 2021.

Dalam kegiatan ini dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kajari Kapuas Arief Raharjo, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro, dan Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Haga Sentosa Lase.

Kedatangan Bupati Kapuas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) ini bukan tanpa sebab, yakni menemui Pansus III DPRD Kapuas, terkait kelanjutan Perda Prokes.

Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Darwandie, adanya audensi dari Bupati Kapuas bersama Forkopimda disambut baik, yang mana untuk konsultasi dalam pandangannya ke depan terkait Perda Prokes.

“Tentu harapan kita Raperda Prokes ini berjalan efektif, berdayaguna dan tidak jadi momok dikemudian hari,” kata Darwandie.

Politisi dari PPP ini, memohon maaf kepada semua pihak, jika Raperda Protokol ini terlambat, bukan maksud terlambat tapi penuh perhatian untuk dipersiapkan secara matang, salah satunya implementasi daerah yang sudah memiliki Perda Prokes.

"Apalagi harus dilihat dengan ke wilayahan dan psikologi masyarakat adalah tugas kita. Ada hal penting, dan beberapa hal yang akan disempurnakan. Sehingga prinsipnya DPRD Kapuas, khususnya Pansus III sangat mendukung Raperda Prokes ini,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, mengatakan setiap daerah memiliki karakteristik berbeda-beda dan termasuk Kabupaten Kapuas, sehingga diperlukan Perda Prokes ini agar didorong dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap Raperda Prokes secepatnya dapat direalisasikan dan demikian juga dengan dukungan DPRD Kabupaten Kapuas dalam melakukan kebijakan,” ucap Ben.

Bupati mengakui, penegak hukum kesulitan dalam menindak, kalau tidak ada dasar hukumnya, maka diperlukan Raperda Prokes tersebut. “Kita memang harus keras untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas,” jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru